Rabu, 17 Februari 2016

Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016

Berdasrkan hasil koordinasi antara Seksi Pais ementerian Agama Kabpaten Demak dengan FGTK, KKG, MGMP SMP/SMA/SMK dan Pengawas maka telah disepakati beberapa hal sebagai berikut:
  1. Pencairan TP dilaksanakan setiap 3 bulan.
  2. Pembayarah TP bagi GBPNS sekurang-kurang mengajar 24 Jam tatap muka, atau 6 jam di sekolah SATMINKAL dan sekolah lain sampai mencapai 24 jam.
  3. GBPNS yang sudah mendapatkan SK Inpasing tidak mendapat TP tetapi mendapat GAJI sesuai dengan GOLONGAN dan MASA KERJA. Namun sebelum ada Petunjuk Pelaksanaannya maka untuk tahun anggaran 2016 tetap diusulkan untuk mendapat TP.
  4. Berdasarkan evaluasi dari inspektorat maka untuk pemberkasan tahun 2016 ditambah PROTA dan PROMES.
  5. Ketentuan Pengumpulan berkas adalah sebagai berikut: 
  • Cecklist pada Tri Wulan I (Januari-Maret) harus lengkap (Check List terbaru terlampir);
  • UntukTri Wulan II (April-Juni) hanya Identitas, Surat Pengantar Kepsek dan Leger Gaji;
  • UntukTri Wulan III (Juli-September): 1) Identitas 2) Pengantar 3) SKMT 4) SPMT 5) SPMJ 6) Leger Gaji 7) SK Mengajar disetai Jadwal dan Jumlah Siswa 8) Prota dan 9) Promes;
  • Untuk Tri Wulan IV (Otober-Desember): 1) Identitas 2) Pengantar dan 3) Leger Gaji;
Semua pemberkasan diserhakan kepada MGMP PAI SMP Kabupaten Demak c.q. Syaekudin atau Umi Khoiryah.

Untuk pemberkasan TW I dimulai pada tanggal 20 Februari sampai dengan tanggal 2 Maret 2016. Pengumpulan berkas setelah tanggal 2 Maret 2016 harus sudah lengkap ditanda tangani oleh Pengawas dan Kasi Ketenagaan Dindikpora Kabupaten Demak.
Berkas dimasukkan pada Stopmaf warna kuning dan diberi Identitas pada bagian depan rangkap 2 (dua).

Check List Pemberkasan TW I Tahun 2016 bagi PNS dapat didownload DISINI
Check List Pemberkasan TW I Tahun 2016 bagi Non PNS download DISINI

Demikian informasi ini disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sampaikan komentar anda